Diberitahukan kepada seluruh perusahaan pengguna TKA yang dikeluarkan Kemenaker untuk pengajuan IMTA, dalam melakukan pembayaran DKP-TKA tidak lagi secara manual dengan menyetor ke bank BNI dengan menggunakan form bukti setor DKP-TKA. Kebijakan terbaru adalah dengan membawa bukti kode Billing yang dikeluarkan Kemenaker ketika mengajukan permohonan/jangka waktu IMTA ke 3 bank yang telah di tunjuk Kemenaker yaitu bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Berikut contoh kode Billing yang dikeluarkan Kemenaker :