- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ) / Plan For The Use Expatriate
Dokumen ini dipergunakan untuk membuat rencana penempatan TKA yang harus disetujui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia
- Pra Imta / TA.01 ( Rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia )
Persetujuan untuk mendapatkan IMTA diatas 6 bulan khusus bagi Tenaga Kerja Ahli
- IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ) / Expatriate Work Permit Letter
Untuk mengurus IMTA, diharuskan membayar DPKK ( Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ) ke Kas Negara Sebesar Usd 100 per bulan per TKA dan harus dibayar diawal pembuatan IMTA. Sebagai contoh, jika masa berlaku IMTA yang diajukan selama 1 Tahun, DPKK yang harus dibayar adalah Usd 1.200
- Telex Visa
Telex Visa adalah persetujuan direktorat jenderal imigrasi kepada kedutaan besar RI di dunia untuk menerbitkan visa tertentu kepada pemohon. Sesuai dengan tujuannya visa ada beberapa jenis diantaranya visa kunjungan,visa tinggal terbatas,visa on arrival, visa kunjungan saat kedatangan, dll.
- Kitas (Limited Stay Permit Card )
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia. Orang asing yang boleh mendapatkan KITAS adalah 1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas 2. Orang asing pemegang Visa Terbatas 3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif
- MERP ( Multiple Re-entry Permits )
Jika TKA pemegang Kitas ingin bepergian beberapa kali ke luar Indonesia, maka dokumen ini harus dimiliki TKA. Dokumen ini berlaku sesuai masa berlaku Kitas.
- STM ( Surat Tanda Melapor ) / Report Certificate
Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi Kepoliasian
- SKSKPS / KIP( Kartu Identitas Pendatang ) / Certificate of Registration Temporary Resident
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dimana TKA akan tinggal
- Lapor Keberadaan / Report of Expatriate Availability
Dokumen ini dikeluarkan Disnaker sebagai kontrol tenaga kerja asing.
- EPO ( Exit Permit Only )
Dokumen ini dipergunakan TKA apabila ingin kembali ke negara asalnya dan tidak ingin memperpanjang Kitas ataupun TKA ingin pindah sponsor untuk mendapatkan Kitas Baru.